Lion Air Group Dapat Izin Mengudara untuk Pebisnis, Begini Penjelasannya
SULSELSATU.com – Kementrian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara, di tengah pemberlakukan larangan,
Dimana sebelumnya telah diberlakukan atur Permenhub No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan maskapai tersebut merupakan salah satu penerbangan melayani khusus pebisnis. Penerbangan penumpang untuk rute domestik akan dimulai pada Minggu (3/5/2020) mendatang.
“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” papar Danang dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Selasa (28/4/2020).
Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona Covid-19 (Zona Merah).
Danang menjelaskan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19.
Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News