Pemkab Jeneponto Ajukan Permohonan ‘Puasa’ Kredit Anggota DPRD dan ASN ke Perbankan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran baik pokok maupun bunga ke perbankan di daerahnya.
Permohonan tersebut juga merupakan aspirasi dari anggota DPRD dan ASN Pemkab Jeneponto. Permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke bank merupakan dampak ekonomi yang ditumbulkan pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19).
Permohonan penangguhan pembayaran tersebut tertuang dalam surat bernomor: 005/272/IV/2020 yang diteken langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Permohonan tersebut lengkap dengan sejumlah pertimbangan dan rujukan.
Permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman atau restrukturisasi selama 3 bulan terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat benaca wabah Covid-19.
Plt Kabag Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq yang di konfirmasi Sulselsatu.com membenarkan surat pengajuan tersebut.
“Pemda coba ajukan, kalau diterima Alhamdulillah, kalau tidak, itu kewenangan perbankan,” kata Mustaufiq, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja, dari pantauan sulselsatu.com, isi surat pengajuan tersebut hampir sama isi dengan surat yang juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Hampir semua kabupaten kota saya rasa begini modelnya. Yang perlu kita pahami adalah esensi dari ini. Narasi boleh sama tanpa harus mengeyampingkan tujuan,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufik mengaku sementara melakukan koordinasi terkait adanya surat pengajuan permohonan restrukturisasi tersebut.
“Masih sementara saya koordinasikan,” singkatnya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News