SULSELSATU.com – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy akan bebas dan keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam ini.
Bebasnya Romy sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Eks Anggota DPR itu sudah menjalani pidana selama itu, sehingga ia dibebaskan.
“InsyaAllah (dibebaskan) karena hitungannya hari ini,” kata Nawawi seperti diberitakan Kumparan.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Menurut Nawawi, secara administrasi pembebasan Romy sedang diurus. Pihak pengacara Romy pun sudah berada di rutan.
“Sedang dalam proses pelaksanaan,” ujar Nawawi.
Meski bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Kasusnya masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Bila kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih dari setahun, Rommy bisa kembali dibawa masuk ke penjara.
Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Harla PPP ke-51, Danny Pomanto: Partai Persatuan Pembangunan Kawan Baik Pemerintah
Romy dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Namun, bandingnya diterima dan hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.
Merujuk pada putusan itu, Romy sedianya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia ditahan pada 16 Maret 2019.
Namun, ia sempat dibantarkan 44 hari dan saat itu penahanannya tak dihitung. Penghitungan pengacara Romy, 44 hari setelah 16 Maret 2020 ialah 29 April 2020.
Baca Juga : Plt Ketua Umum PPP Mardiono Ajak Danny Pomanto Gabung ke Partainya
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar