SULSELSATU.com, JENEPONTO – Usman (31), Narapidana Kasus Narkotika akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Lanto dg Pasewang usai ditembak oleh Tim OPD Satnakorba Polres Jeneponto karena melawan petugas.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, Usman terpidana kasus narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari Rutan Kelas II B Jeneponto pada 20/4/2020 lalu.
Menurut Syahrul, Usman berhasil ditemukan petugas sekira pukul 01:00 Wita, di Baddo Pangkayya Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto Ipda Sunardi.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terpidana yang melarikan diri beberapa hari yang lalu (20/4/2020) dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba, dengan identitas US,” ujar Syahrul, Rabu (29/4/2020)
Lanjut kata Syahrul, saat pelaku hendak di amankan, pelaku mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa Parang dan badik. Petugaspun mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku tenang.
“Namun pelaku mengayunkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri,” kata Syahrul.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Berbagai upaya dilakukan agar pelaku menyerahkan diri dan tidak melukai petugas. Tim Opsnal akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian paha kanan dan bagian punggung sebelah kanan hingga tewas.
Usai dilumpuhkan, anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia.
“Dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya dilakukan pelumpuhan dengan dilakukan penembakan ke arah pelaku,”katanya syahrul.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna)
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar