SULSELSATU.com, MAKASSAR – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali bantah brosur yang beredar yang membolehkan toko bangunan beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, brosur tersebut telah beredar luas dan mengatasnamakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Ismail menegaskan bahwa toko bangunan tak masuk dalam aturan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 untuk beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi
“Itu tidak benar,” kata dia, Selasa (28/4/2020)
Menurut Ismail, saat PSBB, Perwali hanya membolehkan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak, elektronik, dan online.
Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB
Sebelumnya, sejumlah toko bangunan yang ada di Makassar menjadikan brosur tersebut sebagai acuan membuka toko.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar