SULSELSATU.com, SINJAI – Polres Sinjai melimpahkan berkas kasus dugaan tinda pidana korupsi dana desa yang dilakukan Kades Lamatti Riawang Muhammad Arfah.
Kajari Sinjai Ajie Prasetya mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yakni dengan sengaja melakukan mark up atau mengelola APBDesa tanpa melibatkan pihak-pihak yang lain. Sehingga dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada.
Terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Sinjai, telah ditemukan adanya penyimpangan kerugian negara berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan total anggaran sebesar Rp 438.715.342,08.
Baca Juga : Pegawai Kejari Sinjai Tes Urine, Ini Hasilnya
“Itu jumlah total keseluruhan penyimpangan anggaran tahun 2017 dan tahun 2018,” katanya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar