SULSELSATU.com, SINJAI – Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Sinjai, Muhammad Arfah, resmi ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sinjai. Arfah diduga keras menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2017-2018.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan, dalam pengelolaan APBDes 2017-2018, tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih tugas bendahara desa dengan cara membayarkan bahan material ke toko bangunan.
Selain mengambil alih tugas bendahara, tersangka juga mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan yaitu membuat RAB dan menetapkan sendiri spesifikasi belanja teknis. Dalam aksinya tersebut, tersangka melakukan markup anggaran dengan membayar bahan material di atas ketentuan.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Pelaku melanggar pasal 2 UU RI Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata Iwan dalam konfrensi persnya, Selasa (28/4/2020).
Atas perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulsel terhadap pengelolaan APBDes Lamatti Riawang ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp438 juta lebih.
“Untuk tahun 2017 sebesar Rp226.827.833,33 sedangkan untuk tahun 2018 sebesar Rp211.887.508,75 dengan total kerugian uang negara sebesar Rp438.715.342,08. Barang bukti yang disita yakni LPJ dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang tahun 2017 dan tahun 2018,” pungkas Iwan.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar