Dishub Minta PD Terminal Kendalikan Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar
PD Terminal Makassar melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25/2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 di daerah-daerah.
“Saya minta untuk mereka membantu membatasi ruang di terminal atau pemberhentian operasi di terminal karena sudah ada persuratannya, dan beliau ok,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Mario Said
Sehingga, bagi bis-bis yang mengangkut penumpang, baik itu menuju Kabupaten/Kota maupun antar provinsi untuk sementara dihentikan.
Peraturan tersebut berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.
Sementara itu, aktivitas angkutan darat di Makassar sendiri, yakni pete-pete tetap diperbolehkan untuk mengambil penumpang.
Namun, kata Mantan Kadisnaker Kota Makassar itu mengatakan angkutan penumpang hanya menyangkut penumpang sebesar 50 persen dari biasanya.
Dan ia menekankan para sopir dan penumpang agar tetap melakukan Social Distancing serta menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.
“Angkutan kota tidak ada masalah, bisa jalan hanya itu angkutan penumpang maks 50 persen,” ujarnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News