Masa Jabatan Berakhir 13 Mei, Iqbal Pasrah Keputusan Gubernur

Masa Jabatan Berakhir 13 Mei, Iqbal Pasrah Keputusan Gubernur

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa jabatan Penjabat (PJ) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan berakhir pada 13 Mei 2020.

Sementara, sejumlah nama telah digadang-gadang oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk melanjutkan memimpin Kota Makassar.

Menanggapi masa jabatannya yang sisa menghitung hari, Iqbal enggang berkomentar banyak.

“Saya ikut ke Pemprov,” ujar Iqbal saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Kamis (30/4/2020).

Iqbal mengaku siap menerima apa yang menjadi keputusan gubernur. Jika dirinya dipercayakan mengemban amanah maka ia akan melakukan.

“Artinya kalau saya harus berbakti lagi ke Pemprov, saya akan lakukan,” ungkapnya.

Diketahui masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang. Hal itu merujuk pada pelantikannnya pada 13 Mei 2019.

Namun, Untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020 yang meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga