Dana Desa di Sinjai Bakal Digunakan Bantu Warga Terdampak Corona, Ini Syaratnya

Dana Desa di Sinjai Bakal Digunakan Bantu Warga Terdampak Corona, Ini Syaratnya

SULSELSATU.com, SINJAI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan bahwa Kemendagri dan Kemndes telah mengeluarkan aturan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.

“Masyarakat yang masuk pendataan adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona,” terangnya, Kamis (30/4/2020).

Syarat lainnya, Yuhadi menjelaskan bahwa calon penerima yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Semuanya kami upayakan tidak tumpang tindih, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan,” jelas Mantan Kadisparbud Sinjai ini.

Tahapan yang saat ini tengah berlangsung adalah pendataan yng dilakukan oleh para relawan Covod-19 di desa. Setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu, kembali diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.

“Kita verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan penerima Bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu prakerja,” ungkapnya.

Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan, untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp600 ribu per bulan per KK.

“Insya Allah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Yuhadi menambahkan bahwa pemerintah desa dengan Dana Desa di bawah jumlah anggaran Rp 800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maksimal mengalokasikan sebesar 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang Dana Desanya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan sebanyak 35 persen.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga