SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gugus tugas Covid-19 sudah memberlakukan sanksi tegas berupa pemasangan police line di masjid yang masih terbuka serta ancaman pidana bagi warga yang melakukan aktivitas di rumah ibadah.
Hanya saja, langkah tegas tersebut tidak sinkron dengan kebijakan yang ditempuh Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb.
Iqbal mengatakan, aturan PSBB soal larangan salah berjemaah hanyalah untuk masjid-masjid yang berada di pinggir jalan.
Baca Juga : VIDEO: Kisah Pemulung Dandani Anak untuk Salat Berjemaah di Masjid, Videonya Viral
Sementara untuk masjid yang berada kompleks dan perumahan masih bisa melakukan aktivitas ibadah selama menerapkan protokol Covid-19.
“Masjid yang di kompleks yang jemaah hanya itu saja bisa di tracking kalau ada masalah,” ujar Iqbal, di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (30/04/2020) Kemarin
“Sebenarnya ketika dia (masjid di kompleks) melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan yang orang lewat, orang singgah (salat). Yah itu memang kita sangat ketat, karna kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tau di mana asalnya,” tambahnya.
Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar