Logo Sulselsatu

Cegah Kejahatan di Tengah Covid-19, Polri Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 09:41

Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)
Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam mengantisipasi tindak kejahatan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto tentang optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat”, kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Menurut Agus, Bhabinkamtibmas harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak di masing-masing dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di tengah pandemi.

Dengan demikian, kata Agus, diharapkan pemicu terjadinya gangguan keamanan atau tindak kejahatan bisa diredam.

Selain itu, kegiatan siskamling juga perlu dilakukan kembali dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama pandemi virus corona. Satgas tersebut tersebar di masing-masing Polda yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (22/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Tidak Punya Biaya untuk Pemakaman Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Beri Bantuan

Argo menyebut kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” ujarnya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...