Cegah Kejahatan di Tengah Covid-19, Polri Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Cegah Kejahatan di Tengah Covid-19, Polri Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam mengantisipasi tindak kejahatan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto tentang optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat”, kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Agus, Bhabinkamtibmas harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak di masing-masing dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di tengah pandemi.

Dengan demikian, kata Agus, diharapkan pemicu terjadinya gangguan keamanan atau tindak kejahatan bisa diredam.

Selain itu, kegiatan siskamling juga perlu dilakukan kembali dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama pandemi virus corona. Satgas tersebut tersebar di masing-masing Polda yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (22/4/2020).

Argo menyebut kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” ujarnya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga