Logo Sulselsatu

Cuitannya Diduga Hina Nabi, Pemuda Barru Diringkus Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 08:40

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, BARRU – Seorang pemuda asal Mattirotasi, Barru, BU (20) diringkus aparat kepolisian setelah cuitannya di Twitter dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

Ia diamankan petugas dari tim Reserse Polres Barru pada Kamis (30/4/2020) jelang dini hari. Kasus bermula ketika pelaku mengomentari sebuah judul berita soal nama-nama istri nabi yang diposting akun @Jek.

Ia mempelesetkan selarik lagu menggunakan akun @bung_bahrulku dengan cuitan “Aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari”.

Baca Juga : VIDEO: Polres Barru Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Unit Motor Turut Diamankan

Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin mengatakan, pelaku memposting komentar tersebut pada Selasa, 28 April 2020 pukul 12.21 Wita. Ia baru sadar jika postingan miliknya viral setelah mendapatkan banyak tanggapan dari banyak pihak.

“Setelah pelaku melihat bahwa postingan tersebut viral, pelaku pun baru menyadari bahwa apa yang dia tulis ternyata hal yang salah dan dikomentari oleh sejumlah Ormas di Indonesia hingga pelaku pun keesokkan harinya langsung menghapus postingan tersebut dan kemudian melakukan klarifikasi di medsos,” kata Sainuddin, Jumat (1/5/2020).

Dia menuturkan dari pengakuan pelaku jika motif pelaku menulis komentar tersebut yakni hanya sebagai guyonan semata yang berdasarkan sebuah lagu berjudul Aisyah Istri Rasulullah (Nisa Sabyan) yang saat ini viral di media sosial.

Baca Juga : Wakapolres Barru Berganti, Kompol Eddy Pindah ke Bone

“Katanya hanya sebagai guyonan semata, tapi karena direspon banyak pihak ia pun baru menyadari jika postingan telah banyak ditanggapi oleh warga net, sehingga dijerat pasal perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA),” ujarnya

“Tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...