Logo Sulselsatu

Cuitannya Diduga Hina Nabi, Pemuda Barru Diringkus Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 08:40

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, BARRU – Seorang pemuda asal Mattirotasi, Barru, BU (20) diringkus aparat kepolisian setelah cuitannya di Twitter dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

Ia diamankan petugas dari tim Reserse Polres Barru pada Kamis (30/4/2020) jelang dini hari. Kasus bermula ketika pelaku mengomentari sebuah judul berita soal nama-nama istri nabi yang diposting akun @Jek.

Ia mempelesetkan selarik lagu menggunakan akun @bung_bahrulku dengan cuitan “Aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari”.

Baca Juga : VIDEO: Polres Barru Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Unit Motor Turut Diamankan

Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin mengatakan, pelaku memposting komentar tersebut pada Selasa, 28 April 2020 pukul 12.21 Wita. Ia baru sadar jika postingan miliknya viral setelah mendapatkan banyak tanggapan dari banyak pihak.

“Setelah pelaku melihat bahwa postingan tersebut viral, pelaku pun baru menyadari bahwa apa yang dia tulis ternyata hal yang salah dan dikomentari oleh sejumlah Ormas di Indonesia hingga pelaku pun keesokkan harinya langsung menghapus postingan tersebut dan kemudian melakukan klarifikasi di medsos,” kata Sainuddin, Jumat (1/5/2020).

Dia menuturkan dari pengakuan pelaku jika motif pelaku menulis komentar tersebut yakni hanya sebagai guyonan semata yang berdasarkan sebuah lagu berjudul Aisyah Istri Rasulullah (Nisa Sabyan) yang saat ini viral di media sosial.

Baca Juga : Wakapolres Barru Berganti, Kompol Eddy Pindah ke Bone

“Katanya hanya sebagai guyonan semata, tapi karena direspon banyak pihak ia pun baru menyadari jika postingan telah banyak ditanggapi oleh warga net, sehingga dijerat pasal perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA),” ujarnya

“Tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...