SULSELSATU.com, JENEPONTO – Nurdin (37) warga Jalan Maccini Karuwisi Kota Makassar dibekuk oleh tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto dibackup Resmob Pelabuhan Kota Makassar, Jumat malam (1/4/2020).
Nurdin ditangkap atas kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Putri (37) di Kampung Beru, Desa Pa’rasangang Beru, Kecamatan Turatea, Jeneponto, beberapa hari yang lalu.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, pelaku ditangkap di Makassar saat hendak bertemu dengan korban untuk meminta tebusan agar motornya dikembalikan.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Pelaku menelepon korban untuk menebus motor tersebut sebanyak Rp2,5 juta,” ujar Syahrul.
Saat proses transaksi, korban mengajak polisi sebelum ketemu pelaku. Saat di lokasi, korban menelepon pelaku dan polisi pun mengintai dari belakang hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Saat pelaku sudah terpantau oleh team, team langsung mengamankan pelaku bersama motor Yamaha Vixion yang diduga hasil curian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke posko Resmob Pelabuhan untuk diinterogasi,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Bersama Istri dan Anak
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri motor Yamaha Vixion warna biru di wilayah Jeneponto.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” kata Syahrul.
Penulis: Dedi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar