SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satpol-PP Kota Makassar melakukan razia pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Razia yang dilakukan Minggu (3/5/2020) malam menertibkan sejumlah warung makan dan kopi, tak terkecuali salah satu gerai makanan makan cepat saji.
Pasalnya, warung makan tersebut ketahuan melayani makan di tempat. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi payung hukum pelaksanaan PSBB Kota Makassar, telah disebutkan mengenai warung makan dan kopi yang hanya melayani pesan antar alias take away.
Baca Juga : Danny Pomanto Arahkan Satpol PP Tekankan Tiga Poin dalam Bertugas
Petugas Pol-PP terpaksa menyita sejumlah kursi dan meja yang ada. Termasuk milik gerai KFC yang beralamat di Jalan Ahmad Yani.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud menjelaskan, total ada delapan warung makan dan kopi yang harus disita kursinya. Untuk gerai KFC sendiri, pihaknya menyita sebanyak 16 kursi dan 3 meja. Serta, ada pula Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan.
“Penertiban PKL 5 sepanjang Ahmad Yani dan penyitaan, 25 kursi plastik,” kata Imam.
Baca Juga : Ditahan Akibat Kasus Pembunuhan, Iqbal Asnan Kembali Terjerat Kasus Korupsi
“Kalau sudah penerapan PSBB tidak ada lagi alasan,” pungkasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Ini Dia Profil Iman Hud, Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Kota Makassar
Baca Juga : Ini Dia Profil Iman Hud, Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Kota Makassar
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar