Logo Sulselsatu

Ombudsman Terima Aduan Warga Soal Kenaikan Tarif Listrik

Asrul
Asrul

Senin, 04 Mei 2020 09:50

Pekerja dari PLN memasang listrik baru di Jalan Rappocini, Makassar, Senin (17/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Pekerja dari PLN memasang listrik baru di Jalan Rappocini, Makassar, Senin (17/12/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo mengratiskan listrik bagi warga terdampak Covid-19, justru menimbulkan masalah baru.

Masalah tersebut diadukab oleh masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan aduan yang diterima pihaknya adalah tagihan listrik tiba-tiba melonjak.

“Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” katanya, dikutip Kontan, Senin (4/5/2020).

Baca Juga : Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Selama Januari dan Februari

Hal tersebut sebut dia, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik,” ucap Laode Ida.

Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri, dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024

“Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” katanya.

Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.

Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel15 April 2025 19:02
Terima Kunjungan Sekolah Islam Athirah Makassar, Wali Kota Parepare Bagikan Inspirasi Kepemimpinan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menerima kunjungan dari Rombongan Sekolah Islam Athirah 1 Makassar di Ruang Pola K...
Video15 April 2025 18:21
VIDEO: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Timur Tengah dan Turki, Disambut Wapres Gibran
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto tiba di tanah air, pada Selasa (15/04/2025) pukul 07.35 WIB. Ketibaan Presiden di Pangkalan TNI AU Ha...
Sulsel15 April 2025 18:14
Atasi Kemacetan, Wawali Hermanto Dorong Optimalisasi Jalan Nasional di Parepare
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Balai Pengelolaan Tr...
Sulsel15 April 2025 18:11
Wali Kota Parepare Terima Sejumlah Audiensi, Bahas Kolaborasi Strategis Pembangunan dan Layanan Publik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menerima sejumlah audiensi dari berbagai pihak di ruang kerjanya dan di Lounge Kant...