SULSELSATU.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo mengratiskan listrik bagi warga terdampak Covid-19, justru menimbulkan masalah baru.
Masalah tersebut diadukab oleh masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan aduan yang diterima pihaknya adalah tagihan listrik tiba-tiba melonjak.
“Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik,” katanya, dikutip Kontan, Senin (4/5/2020).
Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM
Hal tersebut sebut dia, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.
“Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik,” ucap Laode Ida.
Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri, dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.
Baca Juga : Viral Beredar Video GBH Mati Lampu, PLN: Terjadi Gangguan Tapi Berhasil Ditangani
“Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” katanya.
Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.
Baca Juga : Merasa Dirugikan, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggelar Demo di Kantor PLN UID Sulselrabar
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar