Setelah Sampoerna, Ini Perusahaan yang Buruhnya Terpapar Covid-19

Setelah Sampoerna, Ini Perusahaan yang Buruhnya Terpapar Covid-19

JAKARTA – Presiden Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa sejumlah pabrik dari perusahaan besar karyawannya terpapar Covid-19.

Selain karyawan pabri Sampoerna, PT Denso Indonesia di Kabupaten Bekasi, PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI) di Tangerang, dan Yamaha Music di Jakarta juga beberapa buruhnya meninggal dunia karena Covid-19.

“Itu perusahaan-perusahaan raksasa, sudah pada kena Covid-19 dan meninggal buruhnya,” kata Iqbal seperti dikutip dari Detik.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyebut akan bertindak dalam mengantisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi. Memang perlu ada penerapan yang tegas agar aturan bisa diaplikasikan langsung di lapangan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pejabat terkait bisa lebih tegas dalam mengatur jalannya industri. Termasuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri atau pabrik.

“Salah satunya adalah dengan adanya SE (Surat Edaran) Menperin No.8 yang mewajibkan kepada Industri melakukan pelaporan secara digital terkait pelaksanaan protokol masing-masing perusahaan,” kata Abdul Rochim dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/5/2020).

Di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 disebut Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dari surat yang ditandatangani pada 24 April 2020 lalu itu, ada sejumlah aturan diantaranya perusahaan industri memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19, termasuk berpotensi terpapar maka haru ada sterilisasi area kerja.

Penerapan pemberian izin operasi industri di tengah pandemi ini sempat jadi pertanyaan kalangan serikat pekerja. Pemerintah beralasan, pemberian izin operasi pada pabrik-pabrik karena ada beberapa alasan.

Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang masih memperbolehkan izin operasi terhadap sektor-sektor industri di luar dari yang dikecualikan tetap operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di DKI Jakarta ada 11 sektor yang boleh operasi karena dianggap menyangkut kepentingan pangan, kesehatan hingga objek vital.

Agus menjelaskan keputusannya yang tetap memberikan izin operasi pabrik di luar sektor yang dikecualikan. Ini karena menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dikatakan bahwa kegiatan yang dikecualikan yakni kegiatan essential (penting), otomatis dapat melakukan kegiatan operasionalnya.

“Namun di poin lainnya bagi industri yang tidak termasuk dalam industri essential maka bisa melakukan kegiatan industri untuk melakukan kegiatan. Dimana izin bisa dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas (Sistem Informasi dan Industri Nasional),” ujar Agus.

Selain itu, alasannya karena industri manufaktur, merupakan salah satu penopang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dimana di antaranya menyerap tenaga kerja sebesar 14 persen dari total tenaga kerja di dalam negeri.

Dari pemahaman tersebut, Agus menyimpulkan bahwa untuk menopang perekonomian dan tidak terpuruk semakin dalam, maka industri manufaktur harus tetap bergerak.

“Tujuannya agar ekonomi secara keseluruhan tidak terpuruk, mengurangi PHK dan perumahan-perumahan terhadap tenaga kerja. Industri manufaktur kalau ditutup dan tidak beroperasi, untuk melakukan restart sangat sulit,” jelas Agus.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga