SULSELSATU.com, MAKASSAR – Toko New Agung Makassar dicabut izin operasinya oleh Pemerintah Kota Makassar setelah melanggar dengan tetap buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada dua pelanggaran yang dilakukan toko New Agung.
“Ada dua alasan pencabutan,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, Rabu (6/5/2020).
Alasan pertama, kata Andi, terkait dengan pelanggaran toko New Agung yang melewati batas jam operasi pada saat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK). Pelanggaran terkait batas jam operasi ini disampaikan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
Baca Juga : Kasatpol-PP Makassar Minta KTP Pelanggar Perwali Dinonaktif
“Yang pertama surat edaran Disperindag Kota Makassar terkait dengan jadwal aktivitas. Ini sebelum PSBB ya, tidak mendapat respons yang baik,” ujar Andi.
Kemudian, kata Andi, toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
“Ini juga dari Tim Gugus Tugas COVID-19 yang dikoordinir langsung oleh Kasatpol PP juga sudah menegur ketiga kalinya, bahkan tidak mengindahkan aturan Perwali 22 tersebut,” ujar Andi.
Baca Juga : NA Minta Maaf ke Warga Usai Kisruh Pol-PP Vs Toko Agung
Akibat dua pelanggaran ini, Satpol PP Makassar bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) lalu mengirim rekomendasi kepada DPM-PTSP Makassar untuk mencabut izin usaha toko New Agung. Rekomendasi dikirim beserta sejumlah catatan pelanggaran toko New Agung yang terjadi pada saat PSBK dan PSBB.
Pencabutan izin toko New Agung ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DPM-PTSP Nomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung. SK diteken Andi di Makassar pada Selasa (5/5) lalu.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar