Logo Sulselsatu

PSBB Makassar Diperpanjang 14 Hari, NA: Petugas Harus Santun

Asrul
Asrul

Rabu, 06 Mei 2020 14:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar akan diperpanjang selama 14 hari lagi. Selama PSBB berlangsung, seluruh petugas keamanan dan kesehatan diwajibkan berlaku santun kepada seluruh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, “Setelah kita rapat, kita evaluasi selama 14 hari, PSBB Makassar ini boleh dikata tingkat kepatuhan kita masih sangat rendah. Sehingga, perpanjangan ini kita lakukan, tapi dengan catatan, pertama semua petugas yang ada di lapangan itu lebih santun, termasuk Satpol PP. Turun bukan untuk marah-marah, tetapi turun untuk melayani,” jelas Nurdin Abdullah di Gubernuran, Rabu (6/7/2020).

Ia berharap, kalau ada yang keliru diluruskan, ada tidak patuh dibuat menjadi patuh. Hukuman boleh, tetapi tidak dengan kata-kata yang menyakitkan.

Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk

“Orang yang dihukum itu butuh sentuhan. Tapi saya berharap, PSBB diperlakukan, ekonomi masyarakat bisa bergerak,” harapnya.

Untuk menjaga ekonomi agar bisa terus bergerak, Gubernur Sulsel meminta kepada Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengundang semua pemilik toko di Makassar, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah besar.

“Karena mau lebaran, toko ditutup semua, orang mau belanja dimana? Makanya semua toko, terutama yang punya tenaga kerja banyak ini, harus kita tetap buka, tapi dengan catatan protokol kesehatan harus tetap dijaga. Pakai masker, jaga jarak, didepan ada wastafel, ada hand sanitizer, ada scanner, itu aja. Kita pastikan orang yang masuk di toko tidak ada yang positif, nggak ada yang bermasalah,” urainya.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Ia juga menyampaikan agar seluruh warga Kota Makassar tidak terlalu panik dengan perpanjangan PSBB ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Makassar karena selama PSBB berlangsung ada petugas yang tidak nyaman bagi masyarakat.

“Insyaallah perlakuan ini nggak usah kita panik, nggak usah kita resah, kita sudah melakukan evaluasi 14 hari ini. Iya tentu masih ada oknum-oknum aparat kita, terutama Satpol-PP yang berlaku tidak sepantasnya di tengah-tengah masyarakat, itu kita minta maaf,” ucapnya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang siram-siram barangnya orang, karena itu sudah dilarang. Langkah yang cocok, kalau ada yang salah kita bicarakan secara persuasif,” lanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar

Tugas pemerintah sekarang, kata Nurdin Abdullah, adalah menyelamatkan usaha-usaha yang sudah hampir bangkrut, dan sudah hampir tutup.

“Ini harus kita selamatkan. Cara kita selamatkan, kita support, jangan justru tambah dipojokkan,” pungkasnya.

Editor : Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 21:37
VIDEO: Anggota DPRD Sumut Beri Klarifikasi Soal Insiden Cekcok dengan Pramugari
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, beri klarifikasi terkait insiden dalam pesawat yang viral di me...
Adventorial15 April 2025 21:30
30 Klien Pemasyarakatan Ikuti Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar, Wujud Pembinaan Berkelanjutan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakata...
Politik15 April 2025 21:20
Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barru pada Selasa, 15 April 2025. Kun...
Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...