SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mencabut izin perdagangan Toko Agung, kendati demikian, toko non bahan pokok ini, tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah mengeluarkan pencabutan izin diperkuat dengan adanya surat yang berisikan keputusan Kepala DPM-PTSP dengan Nomor:505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang pencabutan Izin usaha atas nama Toko New Agung yang dikeluarkan pihaknya pada tanggal 5 April.
Namun, toko yang berlokasi di Jalan Ratulangi itu tampak tetap membuka usahanya dan memberikan pelayanan secara dengan sistem online lengkap dengan nomor yang tercantum di dalam spanduk.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan toko tersebut telah melanggar aturan sebanyak tiga kali.
“Namanya juga non sembako, walaupun online tetap tidak bisa. Sekarang saya dengar masih buka, itu kewenangannya Satpol PP, saya kembalikan ke Satpol PPP kalau sudah kita buat police line atau di gembok kalau tetap buka sudah pidana,” ujar Bukti, Rabu (6/5/2020)
Diketahui Toko Agung sendiri telah nekat beroperasi meski pandemi Covid-19 tengah melanda Kota Makassar.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“Tidak melaksanakan ketentuan Perwali No 22/ 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tim pengawas Dinas Perdagangan sudah memberikan 2 kali teguran tapi tidak berikan respon yang baik,” katanya.
Pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Maka dicabut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Olehnya itu ketika toko agung hendak kembali membuka usahanya, harus melalui serangkaian prosedur permohonan kepada PTSP untuk membuka usahanya.
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
“Untuk sementara biarkanlah kita memberikan efek jera kepada mereka, ini juga saya dengar disana masih buka padahal kita sudah berikan surat pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar