Akibat Pandemi Covid-19, Penyaluran Zakat Fitrah di Makassar Dilakukan Door to Door
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Memasuki bulan Ramadan 1441 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Bazans) Kota Makassar penyaluran zakat fitrah berbeda dari tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19
Pasalnya, seluruh mustahiq cukup berada di rumah, sebab penyaluran zakat dilakukan door to door untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19
“Jadi Zakat Fitrah disetor mulai 1 ramadan sudah bisa disetor dan bisa juga secepatnya dibagi dan cara membagi sesuai anjuran pemerintah demi keselamatan kita bersama supaya membagi door to door,” kata Sekertaris BAZNAS Kota Makassar, Katjong Tahir.
Untuk itu, pembayara zakat fitrah dibayarkan lebih awal, sehingga pembagianya dapat merata
“tetapi kondisi sekarang ini serta himbauan dari Kementrian Agama, bahwa zakat fitrah lebih awal dibayar, supaya dibagi kepada yang berhak menerima apalagi semua butuh,” sambungnya.
Diketahui, Badan Amil Zakat (Baznas) RI telah mengeluarkan regulasi Baru ihwal penyaluran zakat ditengah wabah Covid-19 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1441 H.
Sehingga Baznas meminta agar penyerahan zakat dilaksanakan lebih di unit pengumpulan zakat ( UPZ) Masjid, agar penyaluran yang akan dilakukan oleh petugas baznas dapat diselesaikan tepat waktu.
Olehnya itu Pemerintah mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menjaga jarak (social Distancing) serta tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk penyerahan zakat dari Muzakki ke UPZ masjid, lalu disalurkan kepada mustahiq (penerima zakat).
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News