JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim perawatan pasien coronavirus disease (Covid-19).
Uang muka yang dibayarkan Rp22 miliar kepada 88 rumah sakit untuk 931 pasien. Pembayaran klaim tersebut berdasarkan pengajuan klaim dari 95 rumah sakit untuk 1.389 pasien.
“Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga : Makanan dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai
Pemerintah, sambung Try, menyiapkan dana klaim penanganan pasien covid-19 untuk membantu arus kas rumah sakit agar mutu pelayanan terjaga. Karenanya, klaim rumah sakit dibayarkan dengan prinsip cepat, mudah, tetap sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip cepat dengan membayar uang muka. Mudah dengan verifikasi yang tidak rumit. Tepat sasaran yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang melayani covid-19, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi,” ujarnya.
Rumah sakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes. Kemudian, pengajuan ditembuskan kepada BPJS yang bertugas sebagai verifikator.
Baca Juga : Ratusan Remaja di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons Kemenkes
Rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah semua rumah sakit yang telah berkomitmen memberikan pelayanan bagi pasien virus corona, baik rujukan maupun nonrujukan.
“Dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS bisa mempercepat untuk verifikasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menyatakan proses verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga : Kementerian Kesehatan Minta Pintu Masuk dari Luar Negeri di Perketat
Selain itu, proses juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 Tahun 2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“BPJS Kesehatan mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim mohon untuk tidak ragu menyampaikan kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan. Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan bagi rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan kriteria masyarakat yang mendapatkan jaminan pelayanan covid-10 adalah seluruh penduduk Indonesia, baik peserta BPJS Kesehatan maupun nonpeserta.
Baca Juga : Permohonan PSBB Tiga Daerah Ditolak, Ini Masalahnya
“Bahkan, WNA yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita covid-19 itu pun dijamin pemerintah,” jelasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar