Logo Sulselsatu

Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Mei 2020 10:00

istimewa
istimewa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan bakal kenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, di mana sanksi paling berat bisa sampai pada pencabutan izin usaha.
“UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 sanksinya yang pertama adalah sanksi administrasi kemudian sanksi denda perusahaan ketiga sanksi pembekuan usaha. Bahkan sampai pencabutan izin usaha,” kata Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan.
Untuk itu, Irwan menegaskan kepada perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR karna gangguan finansial akibat pandemi Covid-19, segera melaporkan di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani.
“Kemudian akan dievaluasi keuangannya di sini,” ujarnya.
Ia pun memberi solusi bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat membayarkan secara berangsur-angsur.
“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya (dari Menteri Ketenagakerjaan),” katanya.
“Tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur, tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut,” ujarnya menambahkan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan10 Mei 2025 15:19
Ketua Terpilih KORMI Sulsel Minta Inspektorat Audit Dana Hibah KORMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua terpilih Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan, Nurhikmah Daeng Cora meminta Inspektora...
Makassar10 Mei 2025 15:09
Guru Besar UMI Prof. Dr. La Ode Husen: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kot...
OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...