Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan bakal kenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, di mana sanksi paling berat bisa sampai pada pencabutan izin usaha.
“UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 sanksinya yang pertama adalah sanksi administrasi kemudian sanksi denda perusahaan ketiga sanksi pembekuan usaha. Bahkan sampai pencabutan izin usaha,” kata Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan.
Untuk itu, Irwan menegaskan kepada perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR karna gangguan finansial akibat pandemi Covid-19, segera melaporkan di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani.
“Kemudian akan dievaluasi keuangannya di sini,” ujarnya.
Ia pun memberi solusi bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat membayarkan secara berangsur-angsur.
“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya (dari Menteri Ketenagakerjaan),” katanya.
“Tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur, tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut,” ujarnya menambahkan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga