Ini Sanksi Bagi Warga Makassar yang Berani Mudik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berharap seluruh warga Makassar agar menunda mudik di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sebab sanksi larangan mudik telah berlaku Jumat (8/5/2020).
“Saya harap semua yang tinggal di Kota Makassar, sebaiknya menjelang hari raya ini tidak usah mudik,” ujarnya.
Sanksi larangan mudik mulai berlaku per 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya saja, dalam pasal 6 Permenhub No.25/2020, berbunyi, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga