Sanksi Larangan Mudik Diberlakukan, Iqbal Minta Warga Tetap Tinggal di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berharap seluruh warga Makassar agar menunda mudik di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sebab sanksi larangan mudik telah berlaku Jumat (8/5/2020).
“Saya harap semua yang tinggal di Kota Makassar, sebaiknya menjelang hari raya ini tidak usah mudik,” ujarnya.
Dengan kondisi Kota Makassar yang menyumbang angka positif terbesar di Sulsel, Iqbal mengimbau agar masyarakat tetap di Makassar sehingga tidak ada penyebaran pandemi Covid-19 di daerah.
“Sayangilah orang tuamu, saudaramu yang ada di kampung, yang ada di daerah. Jangan sampai kita ini orang muda, cukup kuat tetapi bisa saja terpapar, kita jadi carrier (pembawa),” katanya.
“Kalau kita mudik, bisa saja keluarga kita yang di rumah, yang di kampung itu bisa terkena. Sebaiknya tinggal di Makassar saja, tidak usah mudik,” tambahnya.
Sanksi larangan mudik mulai berlaku per 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya saja, dalam pasal 6 Permenhub No.25/2020, berbunyi, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga