SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb tegaskan kenakan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad mudik.
“Kalau ASN yang mudik kita sudah keluarkan edaran, dan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku akan ada sanksinya, dan itu sudah didukung Kemepan RB,” ujar Iqbal.
Larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Iqbal mengatakan ada tiga kategori hukuman bagi pegawai yang memaksa untuk mudik, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
Dia memastikan lakukan penindakan bagi ASN yang nekad mudik di tengah pendami sesuai aturan yang ada .
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“Ada aturan-aturan Kepegawaian, tergantung alasan-alasannya masing-masing. Kalau dengan sengaja pasti itu sampai penindakan, yang paling rendah mulai Dari sanksi ringan sampai sanksi berat,” jelasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar