Kapolrestabes Makassar: Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Bisa Dipidana Seumur Hidup

Kapolrestabes Makassar: Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Bisa Dipidana Seumur Hidup

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku penyalagunaan anggaran penanganan Covid-19 akan dipidana seumur hidup.

Ia mengatakan, saat ini aparat kepolisian melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di kota Makassar.

“Pidana seumur hidup menanti bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19. Apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).

Penyelewengan dana anggaran Covid-19 tersebut, kata Mantan Dirkrimsus Polda Sulsel itu, telah tercantum dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Sesuai pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata dia.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga