JAKARTA – Tunjangan hari raya (THR) bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri hingga penisiunan bakal dibayar Minggu ini.
Hal ini terungkap dalam dalam video conference Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik
“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga : Spesial Bagi Pengguna FreeGo, Yamaha Sulselbar Bagi-bagi THR Tiap Hari Selama Ramadan 2023
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon 3 ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain.
“THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR,” kata dia.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar