Penjelasan BKAD dan Inspektorat Terkait Wisata Covid-19 Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terkait penanganan Covid-19, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat juga menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
Demikian juga dalam penanganan Covid-19, setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam upaya yang dihadirkan oleh pemerintah daerah, demikian juga bantuan yang diberikan oleh masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi Bakri, menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran APBD.
Pemprov sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp 500 miliar untuk penanganan Covid-19 ini.
Peruntukan anggaran tersebut untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, jaring pengaman sosial, serta penanganan dampak ekonomi. Pagu anggaran ini diharapkan terdapat efisiensi dan digunakan berdasarkan kebutuhan.
“Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 soal penanganan Covid-19 di Indonesia itu, sudah ada penegasan, dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD itu didampingi oleh BPKP. Dalam hal ini mekanismenya direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, didampingi oleh BPKP,” kata Junaedi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 11 Mei 2020.
Lanjutnya, dalam perkembangannya, Kajati juga menyampaikan surat siap mendampingi. Sehingga antara Pemprov, BPKP, dan pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan MoU terkait pendampingan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penganggaran Covid-19 ini.
Lanjut Junaedi, bahwa dalam penanganan Covid-19 ini, Pemprov Sulsel selain menyiapkan rumah sakit penanganan juga hadir dengan inovasi program dengan nama Program Wisata Covid-19. Dimana anggarannya juga berasal dari hasil refocusing dan realokasi APBD.
“Kalau dari sisi anggaran bersumber dari hasil refocusing anggaran, jadi memang yang dialokasikan untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini anggaran Tim Gugus Covid-19,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini dibuat namanya Wisata Covid-19, dibuat dengan kemasan sedemikian rupa, sehingga agar sedikit lebih menarik bagi peserta dan tidak menggunakan bahasa perawatan.
“Kita menggunakan istilah wisata covid karena ini ditempatkan di hotel,” imbuhnya.
Tambahnya, wabah Covid ini merupakan masalah nasional bahkan dunia. Peserta program tersebut terbuka bagi siapa saja, orang dengan status ODP dan OTG, namun diprioritaskan bagi warga Sulsel.
“Yang pasti tujuan kita selain masalah pencegahan penyebaran, di sisi lain juga dalam rangka menggerakan sektor perekonomian, khususnya hotel, restoran dan di situ ada karyawan-karyawannya kemudian usaha katering lainnya menunjang,” jelasnya.
Adapun hingga 10 Mei, total peserta program ini di tiga hotel yang telah disiapkan, di Hotel Swissbell 250 orang, Almadera 87 orang dan Harper 40 orang, sehingga total peserta sebanyak 377 orang. Total pasien anak, umur di bawah 18 tahun sebanyak 63 orang. Total kamar yang digunakan Swissbell 160 kamar, Alamdera 85 kamar, Harper 22 kamar.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, menjelaskan, Inspektorat sebelum dilakukan realokasi dan refocusing anggaran, melakukan pendampingan untuk review.
“Kita sebelum realokasi anggaran, semua kita lakukan pendampingan, kita review semua. Kita nilai wajar yang kita kasih keluar, bantuan realokasi anggaran misalnya untuk alkes, APD. Jadi kita review sehingga menjadi realistis,” jelasnya.
Pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.
Pendampingan juga dilakukan termasuk untuk bantuan sosial yang diterima. Termasuk bantuan yang diterima Pemprov dari non-APBD, pihak Inspektorat melakukan pendampingan, pencatatan bantuan datang dari pihak mana dan disalurkan ke pihak mana.
“Termasuk makanan di Wisata Covid-19 itu kita review, kateringnya, hotelnya, itu kita lakukan pendampingan tetap, siapa pengelolanya, OPD mana pengelolanya. Kita dampingi mereka dalam pengelolaan anggaran ini,” jelasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News