JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menyerap sekitar Rp2,06 triliun anggaran dari total Rp3,14 triliun yang disiapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut telah digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan di rumah sakit yang mencapai Rp1,09 triliun.
Termasuk juga, penggantian klaim perawatan pasien covid-19 melalui 129 rumah sakit sebesar Rp975 miliar. “Saat ini, jumlah klaim rumah sakit yang sudah dibayarkan sebesar Rp85,87 miliar untuk 1.888 pasien covid-19,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020).
Baca Juga : Pemkot Makassar Libatkan Penegak Hukum Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Lebih lanjut ia memaparkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah agar melakukan refocusing anggaran untuk dana kesehatan, bansos dan UMKM.
“Selain itu, kami melakukan pemotongan anggaran untuk konsolidasi fiskal dan ada juga belanja-belanja yang tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi covid-19” jelasnya.
Ani melanjutkan saat ini ada beberapa kegiatan yang direfokuskan, sehingga dananya dapat direalokasikan untuk program penanggulangan covid-19, antara lain perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat.
Baca Juga : Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Parepare Terus Meningkat
Hasil realokasi tersebut, anggaran akan ditujukan untuk beberapa K/L terkait teknis penanggulangan covid-19, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan K/L lainnya.
Ani mennyebutkan pasca penetapan Perpres 54/2020, ada penghematan lanjutan atas belanja K/L. Salah satunya adalah sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemi covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.
Pedoman penghematan tersebut sebagai berikut. Pertama, belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan covid-19 dapat ditunda.
Baca Juga : Kepala BIN Sulsel Apresiasi Kinjer Gugus Tugas Covid-19 Makassar
Kedua, belanja modal untuk proyek (tidak terkait covid-19) yang dapat ditunda, atau diperpanjang waktunya (single-year menjadi multi years, dan multi-years diperpanjang ke tahun berikutnya).
Ketiga, beberapa kegiatan/proyek (tidak terkait covid-19) yang sudah dikontrak dapat dinegosiasi kembali dengan pihak ketiga untuk ditunda pengerjaannya karena terdampak vovid-19. Keempat, belanja pegawai akan dilakukan penundaan kenaikan tunkin dan pengangkatan CPNS, serta delayering.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian alokasi TKDD, untuk pendanaan penanganan covid-19 beserta dampaknya secara terpusat dan terkoordinasi, sehingga dana yang dikurangi dari TKDD pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bansos, insentif UMKM dan sebagainya.
Baca Juga : Intruksi NH, Golkar Sinjai Bakal Bentuk Tim Gugus Covid-19
“Kami meminta kepada daerah untuk dapat melakukan refocusing terutama DBH, DAU, dan DAK fisik,” terang dia.
Hingga 8 Mei 2020, 479 daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD. Dari laporan ini, komposisi belanja daerah mengalami perubahan yaitu adanya penurunan belanja barang/jasa dari 24,87 persen menjadi 20,86 persen dan modal dari 18,16 persen menjadi 12,89 persen.
Di sisi lain, ada kenaikan belanja lainnya yaitu dari 24,63 persen menjadi 30,33 persen yang ditujukan untuk antara bansos dan belanja tidak terduga.
Baca Juga : Dandim 1425 Jeneponto Jabat Ketua Harian Tim Gugus Penanganan Covid-19
Total belanja yang direalokasi dan refocusing adalah sebesar Rp51,09 triliun, yang ditujukan untuk bidang kesehatan (covid-19) sebesar Rp22,34 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp18,88 triliun dan penanganan dampak ekonomi sebesar Rp9,88 triliun.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar