Sriwijaya Buka Penerbangan 13 Mei, Tak Layani Pemudik
JAKARTA – Sriwijaya Air bakal terbang lagi mulai 13-31 Mei 2020. Hanya saja, pesawat ini tidak melayani pemudik.
Agar bisa membeli tiket, calon penumpang wajib menyerahkan berbagai dokumen mulai dari:
– Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
– Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19; setiap penumpang harus memenuhi persyaratan Kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
– Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
Sebelum berangkat, penumpang yang telah memiliki tiket wajib datang minimal 2 jam, untuk keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta dihimbau sekitar 3 jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in. Check-in dilakukan setelah verifikasi dan penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan check-in melalui website dan mobile app maupun kios check-in.
Sriwijaya Air Group akan melayani penerbangan domestik yang hanya ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuannya mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu perusahaan juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam siaran pers.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News