Logo Sulselsatu

Hanya Adili Warga Muslim, Pengadilan Agama Digugat ke MK

Asrul
Asrul

Selasa, 12 Mei 2020 10:21

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAUU Peradilan Agama digugat soerang mahisiswi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indriani Niangtyasgayatri merasa keberatan karena Pengadilan Agama hanya mengadili warga Muslim.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama.

Pasal 2 berbunyi:

Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan Pasal 49 berbunyi:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.

Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Indriani dalam permohonan yang dilansir website MK, Selasa (12/5/2020).

Indriani beralasan regulasi di atas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2. Menurut Indriani, namanya Pengadilan Agama tetapi faktanya hanya mengakomidir agama Islam semata.

“Hal ini tampak memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminasi kepada pemohon pada khususnya, keluarga pemohon, maupun kepada seluruh bangsa Indonesia yang beragama selain agama Islam,” ujar Indriani.

Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny

Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Sehingga kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

“Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,” tutur Indriani.

Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses bagian kepaniteraan.

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...