Logo Sulselsatu

Hanya Adili Warga Muslim, Pengadilan Agama Digugat ke MK

Asrul
Asrul

Selasa, 12 Mei 2020 10:21

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAUU Peradilan Agama digugat soerang mahisiswi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indriani Niangtyasgayatri merasa keberatan karena Pengadilan Agama hanya mengadili warga Muslim.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama.

Pasal 2 berbunyi:

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan Pasal 49 berbunyi:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Indriani dalam permohonan yang dilansir website MK, Selasa (12/5/2020).

Indriani beralasan regulasi di atas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2. Menurut Indriani, namanya Pengadilan Agama tetapi faktanya hanya mengakomidir agama Islam semata.

“Hal ini tampak memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminasi kepada pemohon pada khususnya, keluarga pemohon, maupun kepada seluruh bangsa Indonesia yang beragama selain agama Islam,” ujar Indriani.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Sehingga kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

“Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,” tutur Indriani.

Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses bagian kepaniteraan.

Baca Juga : Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...
Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...