JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Ini mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan PP tersebut, Jokowi mengambil alih atau berhak menarik jabatan tertinggi di lingkup kementerian atau lembaga apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.
Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).
Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.
“Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,” tulis Pasal 74 PP 17/2020.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar