Logo Sulselsatu

Pemkab Sinjai dan BPN Gelar Sidang Soal Retribusi Tanah Objek

Asrul
Asrul

Rabu, 13 Mei 2020 21:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelar sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Rabu (13/5/2020).

Sidang PPL yang digelar dengan saluran video conference ini dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa di Rumah Jabatan (Rujab) yang dihadiri Sekda Sinjai Akbar Mukmin, dan Asisten I Setdakab Sinjai Mukhlis Isma, dan Kepala BPN Sinjai Hilal.

Mukhlis Isma mengatakan bahwa, salah satu syarat dari redistribusi ini adalah mereka (masyarakat) yang memang sudah menguasai atau menggarap serta telah menempati bidang tanah terhitung sejak Tahun 60an, sehingga dengan adanya Redistribusi ini nantinya masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanahnya.

Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa

“Tetapi, tetap akan dilakukan pengukuran dan penelitian apakah tanah yang dimaksud tidak berkasus, baik itu tanah tempat tinggal maupun lahan perkebebunan,” ujarnya

“Sesuai dengan aturan pemerintah, yang menggarap dari awal yang berhak mendapatkan sertifikat. Untuk tahun ini ada sekitar 870 persil yang akan mendapatkan sertifikat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sinjai Hilal menjelaskan bahwa dalam sidang panitia pertimbangan Landreform ini membahas terkait tanah-tanah yang akan diberikan sertifikat dari pemerintah.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi

“Jumlah obyek landreform tahun ini sebanyak 830 bidang tanah yang ada di Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo. Diwilayah ini ada 430 bidang, sedangkan di Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe ada 400 bidang tanah,” sebutnya.

Hilal menambahkan, redistribusi merupakan tanah milik negara yang dikuasi oleh masyarakat dalam jangka waktu yang sudah lama atau sudah menahun. Dengan objek 830 tanah, dia optimistis target itu akan tercapai pada Tahun 2020 ini.

“Artinya tanah-tanah yang sudah lama dikuasai, cuman belum ada dasar kepemilikannya. Istilahnya dia masih berstatus tanah Negara itulah yang ditegaskan untuk diberikan kepastian hukum dan hak kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Pemda Genjot Vaksinasi, Capaian Vaksinasi di Kabupaten Sinjai Naik Peringkat

Kegiatan ini turut diikuti Camat Bulupoddo Sofwan Sabirin dan Camat Tellulimpoe Andi Saoraja Arie Lesmana. Rencananya Tim dari Pemkab Sinjai dan BPN akan melakukan peninjauan di dua desa tersebut.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...