Logo Sulselsatu

Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Asrul
Asrul

Rabu, 13 Mei 2020 11:43

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II. Kelas III baru akan dinaikkan pada 2021 mendatng.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 dikutip dari Detik, Rabu (13/5/2020):

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama21 April 2025 19:03
Wali Kota Makassar Rombak Direksi BUMD, Ini Daftar Plt yang Ditunjuk
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi menunjuk pelaksana tugas (Plt) direksi baru di sejumlah Badan Usaha Milik D...
Sulsel21 April 2025 18:49
Wabup Darmawangsyah Minta Pemuda Jadi Ujung Tombak Pembangunan di Gowa
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin minta pemuda jadi ujung tombak pembangun di Kabupaten Gowa....
Ekonomi21 April 2025 18:03
Hingga Maret 2025, Kantor OJK Sulselbar Berhasil Edukasi Literasi Keuangan kepada 97.610 Peserta
Kantor OJK Sulselbar telah melaksanakan 10 kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat hingga Maret 2025....
Bisnis21 April 2025 17:18
Kinerja Operasional Pelindo Regional 4 Tumbuh Positif Triwulan I 2025
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat peningkatan kinerja positif secara konsolidasi selama triwulan I 2025 dibandingkan periode yang s...