SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), menjelaskan terkait polemik salat berjemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19, khususnya daerah yang berstatus zona merah.
Menurut Legislator Partai Demokrat yang akrab disapa Ato itu, polemik ini muncul karena masyarakat tidak fokus pada subtansi dasar hukum dengan adanya aturan sebagai imbauan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjemaah di masjid dan menggantikannya di rumah.
“Mestinya Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dapat menjadi rujukan bersama dalam menghadapi pandemi covid-19 seperti saat ini. Pada poin 4 disebutkan, jika kawasan itu tidak terkendali maka umat islam untuk sementara tidak melaksanakan shalat berjemaah di masjid dan digantikan di rumah. Selanjutnya, apabila dalam kawasan itu sudah kembali normal maka kegiatan ibadah di masjid dapat kembali dilaksankan,” jelas Ato.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Fatwa MUI, lanjut Ato, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan apakah wilayahnya terkendali atau tidak. Hal ini juga yang menjadi dasar Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang diikuti Gubernur dan Bupati atau Walikota.
“Kita juga mesti memahami bahwa yang namanya daerah tidak terkendali itu merupakan wilayah yang berstatus zona merah atau memiliki penderita positif Covid-19 yang merupakan warga lokal. Hal ini juga menjadi landasan bahwa setiap daerah berstatus zona merah wajib mengikuti poin 4 dalam Fatwa MUI dan dipertegas pada poin 6 yang menyebutkan bahwa apabila pemerintah sudah menetapkan dan menjadikan pedoman penanganan Covid-19, maka umat Islam wajib mentaati,” tandasnya.
Dia menegaskan, apabila di suatu kawasan ada satu orang lokal atau lebih terpapar virus corona dan dikhawatirkan penyebarannya cukup tinggi maka secara otomatis kawasan itu masuk zona merah.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Hal ini juga menjadi pertimbangan kepala daerah mengeluarkan SK penetapan status darurat di wilayahnya. Harapan saya agar kebijakan ini dapat kita ikuti bersama,” harapnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar