SULSELSATU.com, MAROS – Lima warga Dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan. Para pelaku diketahui menerobos markas polisi, tepatnya Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Camba.
Diduga, kelima pelaku mendatangi Polsek Camba untuk mengeluarkan pelaku pencurian yang sudah berada di dalam sel tahanan Polsek untuk dihakimi bersama dengan sejumlah massa.
Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Maros. Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44), Syaipul (23), Amri (19), Anwar (27) dan Feri (29).
Baca Juga : VIDEO: Sopir Truk Cekcok dengan Polisi di Mandai, Klarifikasi Ungkap Kejadian Sebenarnya
Adapun kronologis kejadian Pelaku mendatangi Polsek Camba pukul 02.15 Wita dini hari dengan kondisi dalam pengaruh minuman keras serta membawa senjata tajam (sajam) berupa 3 bilah golok dan satu buah gunting.
Waka Polres Maros, Kompol Muhammadong mengatakan, berawal saat para pelaku mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.
“Beberapa pelaku ini tidak percaya kalau petugas sudah mengamankan pelaku pencurian. Namun setelah disaksikan bahwa tahanan sudah di sel, malah kelima pelaku ingin mengambil paksa tahanan tersebut untuk dihakimi,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Polres Maros, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga : VIDEO: Mobil SIM Keliling di Maros Terbakar
Massa itu datang memaksa melihat tahanan. Selanjutnya dua orang pelaku yaitu Amirullah dan Anwar menarik tahanan dari sela-sela teralis, lalu membenturkan kepala tahanan di teralis yang membuat sang tahanan mengalami luka dan berdarah pada pelipis sebelah kiri.
Selanjutnya kata Muhammadaong, beberapa pelaku ini sempat melakukan penganiayaan kepada petugas karena memaksakan untuk mengeluarkan tahanan. Akhirmya petugas langsung mengamankan para pelaku tersebut.
Kini para pelaku mendekam di balik jeruji Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : VIDEO: Mobil Ambulans Alami Kecelakaan Tunggal di Maros
Atas perbuatan Kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 subsider 351, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar