SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar janjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 15 Mei besok.
“Sudah di teken tadi sama Pak Prof Perwalinya, ini tentu sebagai tanda bahwa THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan,” kata Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan THR ASN Pemkot Makassar sudah siap dibayarkan dengan estimasi pembayaran sekitar Rp53 miliar.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Kendati demikian, Pemkot tidak membayarkan THR ASN secara keseluruhan sesuai peraturan Kementrian Keuangan, Adapun pembayaran THR dikecualikan bagi eselon I dan II.
“Jadi eselon I dan II tidak menerima THR. Ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan. Ya yang dapat itu hanya jabatan administrasi ke bawah dan staf,” ungkapnya.
Ia mengatakan besaran THR untuk pegawai Pemkot Makassar sama dengan satu bulan gaji.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“THR istilahnya dobel gaji bulanan,” kata Rahmat.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar