Penjelasan Komisi E Soal 34 Paket Non Tender di Disdik Sulsel

Penjelasan Komisi E Soal 34 Paket Non Tender di Disdik Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat internal, terkait pernyataan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas (Pankas) Muh Hasrul yang mencium adanya aroma dugaan korupsi antara Dinas Pendidikan Sulsel dan DPRD Sulsel.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Arum Spink memberi apresiasi kepada Pankas yang telah memberi atensi.

“Ini kami pandang sebagai bentuk nyata partisipasi publik terhadap pelaksanaan pemerintahan di Sulsel. Namun, perlu kami sampaikan bahwa posisi DPRD penyambung aspirasi masyarakat,” kata Pipink sapaannya.

Menurutnya, tak mungkin mengelakkan dari usulan, masukan, saran, dan masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Mendengarkan hal tersebut, tentulah kami wajib meneruskan ke eksekutif. Proses ini sebagaimana diketahui bersama memang diatur dan tertuang dalam sejumlah regulasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk menilai kinerja DPRD Sulsel, salah satu indikatornya adalah tertuangnya usulan-usulan tersebut dalam APBD. Kalau usulan tersebut bersifat program pembangunan.

Dalam konteks ini, sejak SMA dan SMK dialihkan kewenangannya ke pemprov, maka banyak usulan-usulan dari daerah yang sampai ke DPRD dalam hal perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

“Karena itulah kami berpendapat bahwa apa yang dibincangkan adalah pola hubungan kerja yang normal dan menjadi hal yang seharusnya,” katanya.

“Program-program tersebut kami dengar belum dilaksanakan. Salah satu penyebabnya di antaranya karena Pandemi Covid-19 masih mewabah dan konsentrasi pemerintah masih fokus pada penanganan wabah ini,” jelasnya menambahkan.

Belum lagi, kata Pipink dengan kebijakan untuk melakukan pemangkasan anggaran yang juga diarahkan pada penanganan wabah ini.

DPRD yang juga punya wewenang sebagai pengawas, tentu harus terus menerus melakukan atensi agar semua program berjalan baik, terukur, efektif, dan jauh dari praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kita berharap semua program berjalan baik sesuai yang diharapkan. Termasuk pihak ketiga yang mengerjakan program tersebut juga memenuhi syarat dalam aturan dan sesuai prosedur yang berlaku. Terhadap hal ini, saya kira pihak legislatif harus melakukan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

“Penting kiranya agar semua pihak termasuk element-element masyarakat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua penggunaan APBD,” tegas Pipink menambahkan.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga