SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS yang akan berlaku Juli 2020 mendatang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018.
Keputusan tersebut dianggap bentuk kezaliman di tengah kesulitan rakyat menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,” kata Din seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga : Elit Muhammadiyah Sebut Sidang Isbat dan Pantau Hilal Anggarannya Mahal
Din berpendapat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini semakin menambah kesusahan rakyat, dan bukan keputusan yang bijak. Oleh karena itu, ia meminta agar Jokowi dapat menarik kembali keputusannya.
“Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial,” tuturnya.
“Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada rumah sakit. Ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga : Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Bakal jadi Syarat Haji dan Umrah
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar