Pemkot Belum Sikapi Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri

Pemkot Belum Sikapi Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatw soal tuntunan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau di lapangan bagi daerah yang wabah Covid-19 sudah dikendalikan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, pada Rabu (13/5/2020).

Menanggapi itu, Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf menyebut, khusus Kota Makassar pihaknya belum mengatur jalannya salat Id selama wabah pademi Covid-19.

Menurutnya, untuk mengambil keputusan tersebut, pihaknya perlu mendiskusikan dengan Forkopimda.

“Jadi kita belum bisa ambil keputusan khusus itu. Tapi kita sudah pertimbangkan, termasuk antisipasi salat Id di mana itu. Tapi belum ada keputusan. Tapi kita bahas semalam. Jadi mungkin 1-2 harilah baru saya bisa beri komentar,” kata Yusran di Posko Induk Covid-19 Kota Makassar, Jumat (15/5/2020)

“Kan begini, itu masalah yang sangat kompleks, jadi tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi terkait agama,” lanjut Yusran.

Ia mengatakan jika nantinya sudah ada keputusan terkait bolehkan salat Idul Fitri di daerah tertentu, maka akan mengubah aturan di perwali.

“Ya tentu, kan ada konsekuensi SOP. Atau Konsekuensi pasal yang diubah (di Perwali). Tapi sekali lagi itu masih sementara dibahas,”ujarnya.

Untuk saat ini, kata Yusran, sedang menfokuskan rapid massal melalui RT/RW yang akan didakan 2-3 hari ke depannya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga