SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengkaji panduan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang diterapkan di Kota Makassar.
Meski sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah, di lapangan, di masjid mengingat masih adanya pandemi Covid-19.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan panduan Shalat Idul Fitri dengan MUI Makassar, Dewan Mesjid, IMMIM dan Muhammadiyah.
“Jadi saya dua hal ini harus ada informasi lengkap termasuk kalau misal mau Shalat led, di mana saja mau. Kalau di lapangan, di lapangan mana saja,kalau di masjid, masjid mana saja,” ujarnya di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (15/5/2020).
Kemudian, ia mengatakan jika telah ada putusan, dibolehkannya Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid, maka protokol kesehatan harus diterapkan.
“Orang yang shalat pake masker, jaga jarak, kemudian ada petugas khusus dari Tim Gugus Tugas untuk mengawal panitia Idul Fitri,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar