Larangan Mudik, Bandara Sulhas Perketat Pemeriksaan Berkas Calon Penumpang
SULSELSATU.com, MAROS – PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan fasilitas khusus demi mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik.
Hal ini juga sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, demi mendukung kelancaran proses keberangkatan calon penumpang di bandara, pihaknya menyediakan jalur atau konter check in khusus di tiap bandara untuk memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan dan melakukan wawancara singkat terkait kepentingan keberangkatan calon penumpang tersebut
“Fasilitas khusus tersebut yaitu counter check in khusus bagi calon penumpang yang akan berangkat pada masa larangan mudik ini, dan pemeriksaan suhu tubuh,” kata Handy.
Layanan ini dapat digunakan oleh calon penumpang yang dengan segera akan melakukan perjalanan mendesak. Tarif untuk pemeriksaan rapid test pengaturannya dilakukan klinik yang melayani. Hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Sementara itu, pemeriksaan berkas dan wawancara singkat dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Makassar.
“Kami mengimbau kepada calon penumpang penerbangan pengeculian agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebelum melakukan perjalanan dan datang lebih awal demi kelancaran pemeriksaan berkas persyaratan di bandara,” ujarnya
GM Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi menambahkan, bahwa protokol penanganan Covid-19 diupayakan tetep dilaksanakan seperti pengaturan kursi dan antrean sesuai dengan konsep social distancing terdapat jarak kurang lebih 1 meter sampai pemeriksaan suhu calon penumpang.
“Bagi calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test di bandara agar datang dua jam lebih awal karena rapid test akan memakan waktu sekitar 20 menit,” ujar Wahyudi.
Penumpang yang telah selesai melakukan verifikasi oleh KKP bisa langsung masuk ke dalam terminal untuk melakukan check in tiket.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang :
1. Identitas diri yang sah
2. Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test, PCR atau surat kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
3. Surat Tugas resmi dari perusahaan (untuk lembaga pemerintah dan swasta)
4. Surat Keterangan Kematian keluarga inti yang meninggal.
5. Surat Rujukan dari rumah sakit apabila harus menjalani pemeriksaan di kota lain.
6. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri)
7. Surat Keterangan dari universitas atau sekolah (untuk pelajar atau mahasiswa)
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News