AS Bakal Gugat Google dengan Tuduhan Monopoli Iklan
JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Hukumnya bakal menggugat Google dengan tuduhan antitrust atau monopoli iklan.
Gugatan ini adalah hasil dari investigasi yang dimulai pada September lalu di mana 50 negara bagian di AS bersama-sama menyelidiki dugaat monopoli yang dilakukan Google, terutama praktik periklanan mereka dan penguasaan Google terhadap pencarian di internet.
Jaksa Penuntut Umum di negara bagian Texas Ken Paxton mengkonfirmasi hal ini, dan ia menyebut sudah mengirimkan panggilan terhadap Google dan juga sejumlah pihak ketiga yang terdampak dari monopoli ini.
Paxton, yang memimpin investigasi ini, menyebut gugatan tersebut bakal dilakukan pada 2020 ini. Namun untuk saat ini mereka masih terus melakukan investigasi untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan.
Gugatan ini adalah salah satu dari bermacam cara pemerintah AS untuk mengatur Google, bahkan gugatan ini pun merupakan koordinasi antara pihak berwajib di negara bagian dengan pihak berwajib federal.
Dalam pernyataannya ke Wall Street Journal, juru bicara Google mengatakan kalau mereka akan terus memenuhi aturan yang berlaku, termasuk dengan investigasi yang sedang dilakukan. Namun mereka menolak berkomentar terhadap spekulasi yang beredar saat ini.
“Fokus kami saat ini adalah menyediakan layanan yang membantu konsumen, mendukung ribuan bisnis, dan membuka kemungkinan adanya pilihan dan kompetisi,” tulis Google dalam pernyataannya.
Pada musim panas 2019 lalu, Kementerian Hukum AS mengumumkan sebuah investigasi besar terhadap dugaan monopoli oleh perusahaan teknologi terbesar di AS, termasuk Google, Facebook, Amazon, dan Apple.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News