JAKARTA – Garuda Indonesia merumahkan sekitar 800-an karyawannya yang berstatus tenaga kontrak selama tiga bulan. Ini adalah efek Corona yang menghantam bisnis maskapai di Tanah Air.
Mereka dirumahkan terhitung mulai Kamis (14/5/2020) hingga tiga bulan ke depan. Di internal Garuda, nama lain dari tenaga kontrak adalah karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan, untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis dikutip.
Baca Juga : Garuda Indonesia Resmikan Rute Makassar-Balikpapan
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” lanjutnya.
Menurut Irfan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan. Irfan berhrap, kondisi ke depan akan terus membaik dan kembali kondusif.
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” katanya.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar