Pemkab Jeneponto Resmi Bolehkan Salat Ied di Masjid, Asal…
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemkab Jeneponto memperbolehkan warga menunaikan salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).
“Salat Ied tetap dilaksanakan di masjid tetapi dengan catatan menggunakan prosedur Covid-19. Menuggunakan masker dan jaga jarak,” kata Bupati Jeneponto Iksan Iskandar usai rakor dengan Forkopimda terkait pelaksanaan ibadah salat Ied di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (18/5/2020).
Kendati salat Ied tetap dilaksanakan, namun konvoi-konvoi di malam Idul Fitri ditiadakan. Takbiran hanya dibolehkan di masjid atau di rumah masing-masing.
“Jelang lebaran, takbir keliling kira-kira ditiadakan. Kalau mau melakukan takbir mending di rumah atau di masjid,” katanya.
Iksan juga menegaskan bahwa seluruh warga Jeneponto di perantauan agar tak mudik ke daerah berjuluk Butta Turatea tersebut.
“Saya ingatkan tak ada mudik tahun ini,” jelas Iksan.
Sekkab Jeneponto Syafruddin menambahkan, masjid- masjid di Jeneponto dibuka untuk salat Ied.
“Ada 617 masjid di Jeneponto membuka salat Ied dengan tetap mengacu SOP Covid-19. Sedangkan kerja di rumah untuk ASN diperpanjang sampai tanggal 29 Mei mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News