Taufan Pawe Keluarkan Surat Edaran Salat Ied Dilaksanakan di Rumah

Taufan Pawe Keluarkan Surat Edaran Salat Ied Dilaksanakan di Rumah

SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 2020 selama masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 130 •7/94/Hkm, 19 Mei 2020 itu, menyampaikan lima poin, salah satunya salat Ied 1 Syawal 1441 H/2020, dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keputusan salat Ied di rumah ini dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Parepare dan daerah sekitarnya masih sangat mengancam, terbukti dengan penambahan kasus pasien positif Covid-19 masih cukup signifikan.

Baca juga: Tak Ada Salat Ied di Masjid, NA: Kita Ikut Imbauan Pemerintah Pusat

Selain salat Idul Fitri di rumah, dalam surat edaran itu, Taufan juga mengimbau takbir keliling dalam rangka Idul itri ditiadakan.

“Masjid dan musala memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara sebagai penanda datangnya 1 Syawal 1441 H/2020 M, dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan melakukan takbir di rumah masing-masing,” kata Taufan.

Surat Edara Wali Kota Parepare Taufan Pawe soal pelaksanaan salat Idul Fitri 2020. (ist)

Poin lain, silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan bersilaturahmi melalui media elektronik/media sosial.

Surat edaran ini menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19; hasil rapat koordinasi Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ketua-Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan secara online tanggal 9 Ramadan 1441 H/2 Mei 2020.

Angka dua dalam rapat koordinasi itu berbunyi “untuk daerah Sulawesi Selatan, tidak ada pembagian zonasi, yaitu zona hijau dan zona merah, karena masing-masing zona berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu pelaksanaan ibadah, baik salat Jumat maupun salat berjamaah di masjid tetap ditiadakan untuk sementara waktu. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. Demikian pula salat berjemaah di masjid diganti dengan pelaksanaan salat di rumah masing-masing”.

Pertimbangan lain adalah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid- 19.

Serta hasil rapat Gubernur Sulawesi Selatan bersama Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan melalui video conference yang dilaksanakan Selasa, 19 Mei 2020.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga