SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Dinas Ketenagakerjaan mengaku telah banyak menerima pengaduan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan dirinya telah menerima pengaduan sekitar 30 karyawan yang tidak terbayarkan THRnya.
Irwan menyebut angka tersebut akan terus bertambah, olehnya itu tujuh hari jelang lebaran pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya.
Baca Juga : Spesial Bagi Pengguna FreeGo, Yamaha Sulselbar Bagi-bagi THR Tiap Hari Selama Ramadan 2023
“Karyawan dan pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Disnaker Kota Makassar,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Dia menegaskan, semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya lantaran hal itu ketetapan Undang-Undang.
Irwan menyatakan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Berdasarkan aduan, Irwan mengatakan banyak perusahaan yang telah melakukan pemotongan THR tanpa ada kesepakatan dengan karyawan.
Baca Juga : Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan
“Saya akan turun ke perusahaan tersebut, sudah ada investigasi awal beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THRnya atau membayarkan sebagian,” kata dia.
Dia pun memaklumi bila ada penurunan gaji selama pandemi lantaran kebanyakan karyawan bekerja dari rumah. Namun, kata dia, hal itu harus disepakati dengan karyawan.
“Tapi THRnya tetap gaji yang dulu karena ini akumulasi satu tahun,” pungkasnya.
Baca Juga : DPRD Minta Pemkot Parepare Siapkan Posko Pengaduan THR
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar